Sabtu, 27 Desember 2014

FUNGSI DAN PERAN BUMN

Fungsi dan Peran BUMN, BUMS, BUMD, Perusahaan Perseroan dan Perusahaan Umum serta Yayasan.
Fungsi dan Peran Badan Usaha

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Fungsi BUMN untuk menyediakan sesuatu barang ekonomis yg tidak dapat disediakan swasta.

Peranan BUMN sebagai berikut :

·                     Mengelola cabang-cabang produksi sumber daya kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan efektif dan efisien.
·                     Alat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian
·                     Penyedia lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mengurangi jumlah pengangguran.
·                     Memberikan pengarahan serta bantuan untuk para pengusaha golongan ekonomi lemah, baik itu untuk koperasi maupun UKM.
·                     Memberikan sumbangan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional.
·                     Menjadi perintis usaha yang belum dilaksanakan oleh koperasi dan pihak swasta, seperti menyediakan kebutuhan masyarakat dengan barang dan jasa yang bermutu serta memadai.
·                     Pemerintah dapat melayani masyarakat secara maksimal dengan adanya BUMN.
·                     BUMN adalah sumber pendapatan negara dari pendapatan nonpajak
·                     Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
·                     Membuka lapangan kerja.
·                     Melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumber-sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·                     Memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
·                     Sumber penghasilan untuk mengisi kas negara.
Undang-undang No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN , Slide

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) 

Fungsi dan peran

·                     sebagai partner kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
·                     sebagai salah satu dinamisator dalam kehidupan perekonomian masyarakat
·                     sebagai partner pemerintah dalam pengelola dan mengolah sumber daya
·                     sebagai lembaga ekonomi yang memberikan pelayanan bagi masyarakat.
·                     Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani pemerintah.
·                     Membantu pemerintah dalam usaha memperbesar penerimaan / penghasilan negara melalui pembayaran pajak dan devisa nonmigas.

Contoh badan Usaha milik swasta :

·                     PT Pupuk Kaltim
·                     PT Krakatau Steel
·                     PT Aneka Electrindo Nusantara
·                     PT Holcim
·                     PT Union Metal
·                     PT XL. Axiata Tbk
·                     PT djarum
·                     PT Indosat Tbk
·                     PT fastfood Indonesia Tbk (KFC), dll
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Fungsi dan Peran

·                     Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
·                     Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan .
·                     Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha .
·                     Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat .
·                     Menjadi perintis kegiatan yang kurang diminati masyarakat.
·                     Penyusunan kebijakan teknis administratif di bidang ; investasi , promosi , kerjasama investasi, pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu.
Perusahaaan Perseroan dan Perusahaan Umum

Perusahaan Perseroan dan Perum merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Macam BUMN berdasar UU No. 19 Th 2003 terdiri dari:  Perusahaan Perseroan dan Perusahaan Umum


Perusahaan Perseroan
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.
 Tujuan

·                     Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
·                     Mengejar keuntungan (laba) guna meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah:

·                     Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·                     Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·                     Dipimpin oleh direksi
·                     Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·                     Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·                     Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:

·                     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
·                     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
·                     PT Brantas Abipraya (Persero)
·                     PT Garuda Indonesia (Persero)
·                     PT Angkasa Pura (Persero)
·                     PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
·                     PT Tambang Bukit Asam (Persero)
·                     PT Aneka Tambang (Persero)
·                     PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
·                     PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·                     PT Pos Indonesia (Persero)
·                     PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·                     PT Adhi Karya (Persero)
·                     PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·                     PT Perusahaan Perumahan (Persero)
·                     PT Waskitha Karya (Persero)
·                     PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
Perusahaan Umum
Perusahaan umum (Perum) adalah jenis Badan Usaha Milik Negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah. Perum boleh mengejar keuntungan di samping melayani kepentingan masyarakat.

Tujuan:

·                     Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa  penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat  berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Ciri-ciri perum antara lain sebagai berikut.

·                     Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat umum namun juga mengejar untung.
·                     Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
·                     Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perum bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
·                     Modal berasal dari pemerintah yang berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan.
·                     Pekerjanya adalah PNS yang diatur tersendiri (setengah swasta).
·                     Jika memupuk keuntungan maka tujuannya untuk mengisi kas negara.
·                     Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
·                     Dapat menghimpun dana dari pihak
Contoh perum:

·                     Perum Asabri yang kini menjadi PT Asabri
·                     Perum Kereta Api (Perumka), operator KA yang kini menjadi PT Kereta Api Indonesia
·                     Perum Pegadaian yang kini menjadi PT Pegadaian
·                     Perum Telekomunikasi (Perumtel) yang kini menjadi PT Telkom Indonesia Tbk
·                     Perum Damri
·                     Perum PPD
·                     Perum ANTARA, 
·                     Perum Peruri, 
·                     Perum Perumnas, 
·                     Perum Balai Pustaka.
Yayasan

Yayasan yaitu kumpulan sejumlah orang yang terorganisasi dan dilihat dari segi kegiatannya sebagai lembaga sosial yang diakui dan diterima keberadaannya, Yayasan sebagai suatu badan hukum, memiliki hak dan kewajiban yang independen, yang terpisah dari hak dan kewajiban orang atau badan yang mendirikan yayasan, maupun para Pengurus serta organ yayasan lainnya.

Yayasan merupakan suatu badan yang melakukan berbagai kegiatan yang bersifat sosial dan mempunyai tujuan idiil. Tujuannya untuk 
membantu atau meningkatkan kesejahteraan hidup orang lain yang menginginkan wadah/lembaga yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan bukan untuk kepentingan individu.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar