Fungsi dan Peran BUMN,
BUMS, BUMD, Perusahaan Perseroan dan Perusahaan Umum serta Yayasan.
Fungsi BUMN untuk menyediakan sesuatu barang ekonomis yg tidak dapat disediakan swasta.
Peranan BUMN sebagai berikut :
·
Mengelola cabang-cabang produksi
sumber daya kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan
efektif dan efisien.
·
Alat pemerintah untuk
menata kebijakan perekonomian
·
Penyedia lapangan
pekerjaan bagi masyarakat sehingga mengurangi jumlah pengangguran.
·
Memberikan pengarahan
serta bantuan untuk para pengusaha golongan ekonomi lemah, baik itu untuk
koperasi maupun UKM.
·
Memberikan sumbangan
untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional.
·
Menjadi perintis usaha
yang belum dilaksanakan oleh koperasi dan pihak swasta, seperti menyediakan
kebutuhan masyarakat dengan barang dan jasa yang bermutu serta memadai.
·
Pemerintah dapat
melayani masyarakat secara maksimal dengan adanya BUMN.
·
BUMN adalah sumber
pendapatan negara dari pendapatan nonpajak
·
Mencegah agar
cabang-cabang produksi yang penting tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat
tertentu.
·
Membuka lapangan kerja.
·
Melakukan kegiatan
produksi dan distribusi sumber-sumber daya alam yang menguasai hajat hidup
orang banyak.
·
Memberikan pelayanan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
·
Sumber penghasilan untuk
mengisi kas negara.
·
sebagai partner kerja pemerintah
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
·
sebagai salah satu dinamisator dalam
kehidupan perekonomian masyarakat
·
sebagai partner pemerintah dalam
pengelola dan mengolah sumber daya
·
sebagai lembaga ekonomi yang
memberikan pelayanan bagi masyarakat.
·
Membantu pemerintah dalam mengelola
dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani pemerintah.
·
Membantu pemerintah dalam usaha
memperbesar penerimaan / penghasilan negara melalui pembayaran pajak dan devisa
nonmigas.
Contoh badan Usaha milik swasta :
·
PT Pupuk Kaltim
·
PT Krakatau Steel
·
PT Aneka Electrindo
Nusantara
·
PT Holcim
·
PT Union Metal
·
PT XL. Axiata Tbk
·
PT djarum
·
PT Indosat Tbk
·
PT fastfood Indonesia
Tbk (KFC), dll
·
Melaksanakan kebijakan pemerintah
daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
·
Pemupukan dana bagi pembiayaan
pembangunan .
·
Mendorong peran serta masyarakat
dalam bidang usaha .
·
Memenuhi barang dan jasa bagi
kepentingan masyarakat .
·
Menjadi perintis kegiatan yang
kurang diminati masyarakat.
·
Penyusunan kebijakan teknis
administratif di bidang ; investasi , promosi , kerjasama investasi,
pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu.
Perusahaaan
Perseroan dan Perusahaan Umum
Perusahaan Perseroan dan Perum merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Macam BUMN berdasar UU No. 19 Th 2003 terdiri dari: Perusahaan Perseroan dan Perusahaan Umum
Perusahaan Perseroan dan Perum merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Macam BUMN berdasar UU No. 19 Th 2003 terdiri dari: Perusahaan Perseroan dan Perusahaan Umum
Perusahaan Perseroan
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.
Tujuan
·
Menyediakan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
·
Mengejar keuntungan (laba)
guna meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri
Persero adalah:
·
Tujuan utamanya mencari
laba (Komersial)
·
Modal sebagian atau
seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·
Dipimpin oleh direksi
·
Pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta
·
Badan usahanya ditulis
PT (nama perusahaan) (Persero)
·
Tidak memperoleh
fasilitas negara
Contoh
perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
·
PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk.
·
PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk.
·
PT Brantas Abipraya
(Persero)
·
PT Garuda Indonesia
(Persero)
·
PT Angkasa Pura
(Persero)
·
PT Perusahaan
Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
·
PT Tambang Bukit Asam
(Persero)
·
PT Aneka Tambang
(Persero)
·
PT Pelayaran Nasional
Indonesia (Persero)
·
PT Perusahaan Listrik
Negara (Persero)
·
PT Pos Indonesia
(Persero)
·
PT Kereta Api Indonesia
(Persero)
·
PT Adhi Karya (Persero)
·
PT Perusahaan Listrik
Negara (Persero)
·
PT Perusahaan Perumahan
(Persero)
·
PT Waskitha Karya
(Persero)
·
PT Telekomunikasi
Indonesia (Persero)
Perusahaan
Umum
Perusahaan umum (Perum) adalah jenis Badan Usaha Milik Negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah. Perum boleh mengejar keuntungan di samping melayani kepentingan masyarakat.
Tujuan:
Perusahaan umum (Perum) adalah jenis Badan Usaha Milik Negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah. Perum boleh mengejar keuntungan di samping melayani kepentingan masyarakat.
Tujuan:
·
Menyelenggarakan usaha
yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau
jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat
berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Ciri-ciri
perum antara lain sebagai berikut.
·
Bertujuan untuk melayani kepentingan
masyarakat umum namun juga mengejar untung.
·
Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
·
Mempunyai kekayaan sendiri dan
bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perum bebas membuat kontrak kerja
dengan semua pihak.
·
Modal berasal dari pemerintah yang
berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan.
·
Pekerjanya adalah PNS yang diatur tersendiri
(setengah swasta).
·
Jika memupuk keuntungan maka
tujuannya untuk mengisi kas negara.
·
Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
·
Dapat menghimpun dana
dari pihak
Contoh
perum:
·
Perum Asabri yang kini
menjadi PT Asabri
·
Perum Kereta Api
(Perumka), operator KA yang kini menjadi PT Kereta Api Indonesia
·
Perum Pegadaian yang
kini menjadi PT Pegadaian
·
Perum Telekomunikasi
(Perumtel) yang kini menjadi PT Telkom Indonesia Tbk
·
Perum Damri
·
Perum PPD
·
Perum ANTARA,
·
Perum Peruri,
·
Perum Perumnas,
·
Perum Balai Pustaka.
Yayasan
Yayasan yaitu kumpulan sejumlah orang yang terorganisasi dan dilihat dari segi kegiatannya sebagai lembaga sosial yang diakui dan diterima keberadaannya, Yayasan sebagai suatu badan hukum, memiliki hak dan kewajiban yang independen, yang terpisah dari hak dan kewajiban orang atau badan yang mendirikan yayasan, maupun para Pengurus serta organ yayasan lainnya.
Yayasan merupakan suatu badan yang melakukan berbagai kegiatan yang bersifat sosial dan mempunyai tujuan idiil. Tujuannya untuk membantu atau meningkatkan kesejahteraan hidup orang lain yang menginginkan wadah/lembaga yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan bukan untuk kepentingan individu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar