Sabtu, 27 Desember 2014

JENIS-JENIS ALAT MUSIK

Jenis alat musik

A)Berdasarkan cara memainkannya

1.Alat musik petik, yaitu alat musik yang dimainkan dengan cara dipetik.
Contoh : gitar,harpa,siter,mandolin,banjo,sasando,ukulele.
2.Alat musik gesek, yaitu alat musik yang memainkannya dengan cara digesek.
Contoh : biola,rebab,kontra bass,violin,cello.
3.Alat musik pukul, yaitu alat musik yang dimainkan dengan cara dipukul.
Alat musik pukul ada 2 jenis:
  >Alat musik pukul yang bernada
Contoh: kulintang,gamelan,calung,vibraphone,arumba,xylophone,bellira
  >Alat musik pukul yang tidak bernada
Contoh : gendang,drum,ketipung,rebana,tamborin,cymbal,kastanyet,tympani,triangle.
4.Alat musik tekan, yaitu alat musik yang dimainkan dengan cara ditekan.
Contoh : piano,organ,keyboard.
5.Alat musik tiup, yaitu alat musik yang dimainkan dengan cara di tiup.
Contoh : harmonica,seruling,trompet,pianika,saksofon,tuba.


B)Berdasarkan Sumber Bunyinya

1.Kordofon, yaitu alat musik yang sumber bunyinya berasal dari dawai yang bergetar dengan cara
di petik, digesek dan ditekan. Contoh :
a) Di petik : gitar,harpa,mandolin,ukulele,banjo,siter,kecapi.
b) Di gesek : biola, viola,cello,rebab.
c) Di tekan : akustik Piano
2.Aerofon, yaitu alat musik yang sumber bunyinya berasal dari udara yang bergetar dengan cara
ditiup atau dipompa.
Contoh ditiup: seruling,tuba,clarinet,saksofon,flute dan horn.
Contoh dipompa:Akordion
3.Membranofon,yaitu alat musik yang sumber bunyinya berasal dari getaran selaput tipis yang
terbuat dari kulit atau plastik dengan cara dipukul.
Contoh : drum,tamborin,rebana,bedug,ketipung,tympani.
4.Elektrofon, yaitu alat musik yang sumber bunyinya berasal dari rangkaian elektronika yang
terdapat di dalam alat tersebut.karena kecanggihan teknologi alat tersebut dapat menghasilkan segala
macam alat musik.
Contoh:keyboard,organ elektrik,gitar elektrik,bass elektrik.
5.Idiofon, yaitu alat musik yang sumber bunyinya berasal dari batangan logam atau kayu yang
dipukul atau sumber bunyinya berasal dari alat itu sendiri. Contoh : bellira,calung,angklung,kulintang,gamelan.


C)Berdasarkan Fungsinya Dalam pertunjukan/pagelaran

1.Alat musik melodis, yaitu alat musik yang digunakan untuk memainkan rangkaian nada-nada
(melodi) sebuah lagu.
Contoh : seruling,pianika,trompet,harmonika,flute,saksofon.
2.Alat musik ritmis, yaitu alat musik yang dalam permainannya memberikan irama (ritme) tertentu
dalam suatu pertunjukan/pagelaran.
Contoh : ketipung,bass,drum,gendang.
3.Alat musik harmonis, yaitu alat musik yang dalam permainannya membawa paduan nada (akor)
dalam suatu pertunjukan/pagelaran.
Contoh : gitar,piano,keyboard,organ.










FUNGSI DAN PERAN BUMN

Fungsi dan Peran BUMN, BUMS, BUMD, Perusahaan Perseroan dan Perusahaan Umum serta Yayasan.
Fungsi dan Peran Badan Usaha

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Fungsi BUMN untuk menyediakan sesuatu barang ekonomis yg tidak dapat disediakan swasta.

Peranan BUMN sebagai berikut :

·                     Mengelola cabang-cabang produksi sumber daya kekayaan alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan efektif dan efisien.
·                     Alat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian
·                     Penyedia lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mengurangi jumlah pengangguran.
·                     Memberikan pengarahan serta bantuan untuk para pengusaha golongan ekonomi lemah, baik itu untuk koperasi maupun UKM.
·                     Memberikan sumbangan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional.
·                     Menjadi perintis usaha yang belum dilaksanakan oleh koperasi dan pihak swasta, seperti menyediakan kebutuhan masyarakat dengan barang dan jasa yang bermutu serta memadai.
·                     Pemerintah dapat melayani masyarakat secara maksimal dengan adanya BUMN.
·                     BUMN adalah sumber pendapatan negara dari pendapatan nonpajak
·                     Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
·                     Membuka lapangan kerja.
·                     Melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumber-sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak.
·                     Memberikan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
·                     Sumber penghasilan untuk mengisi kas negara.
Undang-undang No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN , Slide

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) 

Fungsi dan peran

·                     sebagai partner kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
·                     sebagai salah satu dinamisator dalam kehidupan perekonomian masyarakat
·                     sebagai partner pemerintah dalam pengelola dan mengolah sumber daya
·                     sebagai lembaga ekonomi yang memberikan pelayanan bagi masyarakat.
·                     Membantu pemerintah dalam mengelola dan mengusahakan kegiatan ekonomi yang tidak ditangani pemerintah.
·                     Membantu pemerintah dalam usaha memperbesar penerimaan / penghasilan negara melalui pembayaran pajak dan devisa nonmigas.

Contoh badan Usaha milik swasta :

·                     PT Pupuk Kaltim
·                     PT Krakatau Steel
·                     PT Aneka Electrindo Nusantara
·                     PT Holcim
·                     PT Union Metal
·                     PT XL. Axiata Tbk
·                     PT djarum
·                     PT Indosat Tbk
·                     PT fastfood Indonesia Tbk (KFC), dll
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Fungsi dan Peran

·                     Melaksanakan kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
·                     Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan .
·                     Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha .
·                     Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat .
·                     Menjadi perintis kegiatan yang kurang diminati masyarakat.
·                     Penyusunan kebijakan teknis administratif di bidang ; investasi , promosi , kerjasama investasi, pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu.
Perusahaaan Perseroan dan Perusahaan Umum

Perusahaan Perseroan dan Perum merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Macam BUMN berdasar UU No. 19 Th 2003 terdiri dari:  Perusahaan Perseroan dan Perusahaan Umum


Perusahaan Perseroan
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah.
 Tujuan

·                     Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat;
·                     Mengejar keuntungan (laba) guna meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah:

·                     Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
·                     Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
·                     Dipimpin oleh direksi
·                     Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
·                     Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
·                     Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:

·                     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
·                     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
·                     PT Brantas Abipraya (Persero)
·                     PT Garuda Indonesia (Persero)
·                     PT Angkasa Pura (Persero)
·                     PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
·                     PT Tambang Bukit Asam (Persero)
·                     PT Aneka Tambang (Persero)
·                     PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
·                     PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·                     PT Pos Indonesia (Persero)
·                     PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·                     PT Adhi Karya (Persero)
·                     PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·                     PT Perusahaan Perumahan (Persero)
·                     PT Waskitha Karya (Persero)
·                     PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
Perusahaan Umum
Perusahaan umum (Perum) adalah jenis Badan Usaha Milik Negara yang modalnya masih dimiliki oleh pemerintah. Perum boleh mengejar keuntungan di samping melayani kepentingan masyarakat.

Tujuan:

·                     Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa  penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat  berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
Ciri-ciri perum antara lain sebagai berikut.

·                     Bertujuan untuk melayani kepentingan masyarakat umum namun juga mengejar untung.
·                     Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
·                     Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta. Artinya, perum bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
·                     Modal berasal dari pemerintah yang berasal dari kekayaan negara yang terpisahkan.
·                     Pekerjanya adalah PNS yang diatur tersendiri (setengah swasta).
·                     Jika memupuk keuntungan maka tujuannya untuk mengisi kas negara.
·                     Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
·                     Dapat menghimpun dana dari pihak
Contoh perum:

·                     Perum Asabri yang kini menjadi PT Asabri
·                     Perum Kereta Api (Perumka), operator KA yang kini menjadi PT Kereta Api Indonesia
·                     Perum Pegadaian yang kini menjadi PT Pegadaian
·                     Perum Telekomunikasi (Perumtel) yang kini menjadi PT Telkom Indonesia Tbk
·                     Perum Damri
·                     Perum PPD
·                     Perum ANTARA, 
·                     Perum Peruri, 
·                     Perum Perumnas, 
·                     Perum Balai Pustaka.
Yayasan

Yayasan yaitu kumpulan sejumlah orang yang terorganisasi dan dilihat dari segi kegiatannya sebagai lembaga sosial yang diakui dan diterima keberadaannya, Yayasan sebagai suatu badan hukum, memiliki hak dan kewajiban yang independen, yang terpisah dari hak dan kewajiban orang atau badan yang mendirikan yayasan, maupun para Pengurus serta organ yayasan lainnya.

Yayasan merupakan suatu badan yang melakukan berbagai kegiatan yang bersifat sosial dan mempunyai tujuan idiil. Tujuannya untuk 
membantu atau meningkatkan kesejahteraan hidup orang lain yang menginginkan wadah/lembaga yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan bukan untuk kepentingan individu.











FORMAT ALAT PENILAIAN KEMAMPUAN GURU – PKP 1 (APKG-PKP 1) PGSD

ALAT PENILAIAN KEMAMPUAN GURU – PKP 1 (APKG-PKP 1)
LEMBAR PENILAIAN KEMAMPUAN MERENCANAKAN PERBAIKAN  PEMBELAJARAN

NAMA MAHASISWA
MATA PELAJARAN/TEMA
NIM
:
WAKTU   (JAM)
TEMPAT MENGAJAR
HARI, TANGGAL
KELAS
UPBJJ-UT

PETUNJUK
Baca dengan cermat rencana perbaikan pembelajaran yang akan digunakan oleh guru / mahasiswa ketika mengajar. Kemudian, nilailah semua aspek yang terdapat dalam rencana tersebut dengan menggunakan butir penilaian di bawah ini :

1.    Menentukan bahan perbaikan pembelajaran dan merumuskan                 
Tujuan/Indikator perbaikan pembelajaran                                                 1                    2                     3                   4                    5
1.1.      Menggunakan bahan perbaikan pembelajaran yang sesuai
dengan kurikulum dan masalah yang diperbaiki
1.2.     Merumuskan tujuan khusus/indikator perbaikan pem-
        belajaran
                                                                                                                                                                                       Rata-rata butir 1 = A
2.    Mengembangkan dan mengorganisasikan materi, menentukan tema, media
      (alat bantu pembelajaran) dan sumber belajar
2.1.    Mengembangkan dan mengorganisasikan materi
pembelajaran
2.2.    Mengembangan jaringan tema  dan menentukan tema
          (khusus untuk pembelajaran tematik)
2.3.    Menentukan dan mengembangkan alat bantu pembelajaran
2.4.    Memilih sumber belajar

                                                                                                                                                        Rata-rata butir 2 = B
3.    Merencanakan skenario perbaikan pembelajaran
3.1.    Menentukan jenis kegiatan perbaikan pembelajaran/
          yang sesuai dengan tema (untuk pembelajaran tematik)
3.2.    Menyusun langkah-langkah perbaikan pembelajaran/
          yang sesuai  tema (untuk pembelajaran tematik)
3.3.    Menentukan alokasi waktu perbaikan pembelajaran
3.4.    Menentukan cara-cara memotivasi siswa
3.5.    Menyiapkan pembelajaran
                                                                                                                                                        Rata-rata butir 3 = C
4.    Merancang pengolahan kelas perbaikan pembelajaran
4.1.    Menentukan penataan ruang dan fasilitas belajar
4.2.    Menentukan cara-cara pengorganisasian siswa agar siswa
         dapat berpartisipasi dalam perbaikan pembelajaran
                                                                                                                                                                          Rata-rata butir 4 = D


5.    Merencanakan prosedur, jenis dan menyiapkan alat
      Penilaian perbaikan pembelajaran
5.1.    Menentukan prosedur dan jenis penilaian
        (khusus untuk pembelajaran tematik prosedur
        penilaian harus dilakukan secara  berkala,
        berkesinambungan, dan menyeluruh)
5.2.    Membuat alat-alat penilaian dan kunci jawaban
                                                                                                                                                        Rata-rata butir 5 = E
6.    Tampilan dokumen rencana perbaikan pembelajaran
6.1.    Kebersihan dan kerapian
6.2.    Penggunaan bahasa tulis
                                                                                                                                                        Rata-rata butir 6 = F
 




Mengetahui
Kepala Sekolah,





H. MUHAMMAD AMIN NUR,S.E.
NIP. 19591010 198203 1 034

Moncongloe,  25 Oktober 2014
Supervisor 2





SOFIAH YUSUF,S.Pd.
NIP. 19620903 198206 2 002