Angka Kredit Kenaikan Jabatan Guru Terbaru , berlaku 1
Januari 2013
Posted by: ErniHendrayani
Aturan baru Angka Kredit
bagi kenaikan Jabatan Guru ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1
Januari 2013 dimana untuk kenaikan pangkat jabatan
Fungsional Guru serendah-rendahnya Golongan III/b diwajibkan membuat
Karya Inovatif berupa Penelitian, Karya Tulis Ilmiah, Alat Peraga, Modul, Buku,
atau Karya Teknologi Pendidikan yang nilai angka kreditnya disesuaikan.
Peraturan baru yang mengatur kenaikan pangkat jabatan
fungsional guru (guru dan kepala sekolah) telah terbit ini dan
ditetapkan berdasar:
1.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
2.
Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010
dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Perhatikan pada golongan berapa Bpk/Ibu saat ini :
1.
III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri
(pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
2.
III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri
(pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan
publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat
pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
3.
III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri
(pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan
publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat
pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
4.
III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri
(pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan
publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat
pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
5.
IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri
(pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan
publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat
pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
6.
IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri
(pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan
publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat
pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi
di depan tim penilai).
7.
IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri
(pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan
publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
8.
IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri
(pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan
publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat
pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.